Hukum

Diduga Korupsi Rp15,2 Miliar, Empat Pejabat dan Mantan Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap Kejaksaan

post-img
Foto : Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala menangkap empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala. Kamis (25/6/2026)

LDberita.id - Barito, Tim gabungan yang terdiri dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala menangkap empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan perusahaan. Kamis (25/6/2026),

Keempat tersangka masing-masing berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Barito Kuala, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, Smd selaku mantan Direktur PDAM periode 2016–2020, serta Sdn selaku Kepala Subbagian Umum PDAM.

Penangkapan dilakukan setelah para tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. Menurut Kejaksaan, tindakan tersebut merupakan upaya paksa yang ditempuh demi kelancaran proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala selama Tahun Buku 2014 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Penyidik mengungkapkan, dari total pembayaran rekening air masyarakat melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai sekitar Rp196,6 miliar, sebagian dana diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.

Dana tersebut diduga dialihkan ke sejumlah rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku beserta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan mereka.

Untuk menyamarkan dugaan penyimpangan tersebut, para tersangka juga diduga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga PDAM terus mencatatkan kerugian dan tidak pernah menyetorkan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, tersangka N yang pernah menjabat Direktur Utama PDAM pada periode 2014–2016 diduga mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut tidak memiliki legalitas hukum.

Pembayaran pelanggan kemudian diarahkan masuk ke rekening pribadi atas nama tersangka Sdn dan DJ yang seolah-olah merupakan rekening koperasi. Dari hasil penelusuran aliran dana, penyidik menduga uang tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM, melainkan dialihkan ke sejumlah rekening pribadi milik tersangka beserta anggota keluarganya.

Selain itu, penyidik juga menduga tersangka N bersama DJ dan Smd dengan sengaja menyusun laporan keuangan yang tidak benar dan menjadikannya sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban perusahaan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp15,26 miliar berdasarkan hasil penghitungan sementara Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman. Nilai kerugian negara tersebut saat ini masih dalam proses audit dan penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga menerima pengembalian uang sebesar Rp751,34 juta dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai Rp17,27 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka DJ.

Dengan demikian, total uang yang telah diamankan dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Barito Kuala mencapai Rp768,61 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi terbesar yang menjerat badan usaha milik daerah di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain. (Js)

Berita Terkait