LDberita.id - Medan, Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Medan berinisial SN tengah diperiksa oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penerimaan uang Rp30 juta dari terdakwa Junita Sihombing.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut pemeriksaan telah berlangsung sejak Maret 2026 berdasarkan perintah Kajati Sumut. Ia menegaskan, proses masih berjalan dan belum ada kesimpulan. “Jika terbukti, sanksinya bisa ringan hingga berat,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino, juga membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diproses di bidang pengawasan, meski belum mengetahui jadwal pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, Kepala Kejari Medan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini mencuat setelah mantan jaksa, Jovi Andrea Bachtiar, melalui media sosial menuding adanya permintaan dan penerimaan uang terkait pengurusan penangguhan penahanan dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE.
Jovi mengaku memiliki bukti dan siap menjadi saksi. Ia juga mendesak Kajati Sumut, Harli Siregar, untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan jika dugaan tersebut terbukti. (tim)
.jpg)




