LDberita.id - Batubara, Kemana perginya anggaran miliaran rupiah yang dikelola Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara para petani masih menderita akibat kelangkaan pupuk, minimnya alat pertanian, dan buruknya distribusi subsidi, sementara laporan keuangan pemerintah justru terlihat rapi dan sempurna.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kini berada di bawah sorotan, apakah mereka benar-benar bekerja untuk rakyat atau sekadar menjadi lembaga legalisasi bagi dugaan penyimpangan anggaran.
Koordinator Forum Masyarakat Transparansi (Formatsu), Rudi Harmoko, SH, secara tegas mendesak BPK RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara serta seluruh Kepala Bidang (Kabid) terkait.
Desakan ini muncul setelah terbitnya Surat Pj. Bupati Batu Bara Nomor 900.1.14.3/1497/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari APBD dan DAK tertanggal 19 Maret 2024, serta Surat Sekda Nomor 900.1.14.1/3390/2024 tentang Percepatan Realisasi Belanja Earmark Tahun Anggaran 2024 yang dikeluarkan 26 Juni 2024. Meski kebijakan tersebut sudah diteken, kondisi petani di lapangan tetap memprihatinkan.
Bantuan alat pertanian tidak jelas keberadaannya, pupuk subsidi langka, dan dana penanganan stunting yang melonjak tajam justru tidak memiliki dampak signifikan bagi masyarakat petani.
"BPK RI jangan hanya memeriksa laporan pertanggungjawaban yang penuh angka-angka di atas kertas. Kami ingin bukti nyata! Apakah anggaran ini benar-benar digunakan untuk kesejahteraan petani atau hanya menjadi bancakan segelintir pejabat korup?" tegas Rudi, Rabu (26/2/2025).
Secara hukum, BPK RI memiliki mandat kuat untuk mengaudit penggunaan anggaran negara. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang secara eksplisit memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan.
Memeriksa laporan keuangan pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, Menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis penggunaan anggaran.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Menginvestigasi dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara.
BPK RI juga diwajibkan untuk bersikap transparan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan hasil audit diumumkan kepada masyarakat.
Namun, faktanya, laporan BPK sering kali hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut yang jelas.
Anggaran Fantastis, Petani Tetap Miskin
Mari kita lihat realitas anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara.
Penanganan Stunting: Dari Rp 100.814.000 di tahun 2023 melonjak menjadi Rp 507.355.000 pada tahun 2024.
Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian: Dialokasikan Rp 340.336.000.
Namun, meski anggaran meningkat drastis, di lapangan petani tetap merana, ini menimbulkan pertanyaan besar kemana sebenarnya dana ini mengalir.
Distribusi Pupuk Subsidi, apakah benar pupuk sampai ke tangan petani atau hanya dalam laporan administrasi.
Bantuan Alat Pertanian, apakah alat benar-benar diberikan kepada petani atau hanya menjadi proyek akal-akalan.
Dana Stunting di Sektor Pertanian, Bagaimana dampak nyata dari ratusan juta rupiah yang diklaim digunakan untuk penanganan stunting.
Jika BPK RI membiarkan semua ini tanpa penyelidikan yang serius, wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan independensi lembaga ini.
BPK RI Jangan Hanya Jadi "Stempel WTP"
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah yang digunakan dari APBD dan DAK harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Tidak boleh ada penyimpangan, apalagi praktik mark-up yang merugikan rakyat. Namun, apakah peraturan ini benar-benar dijalankan
Formatsu mendesak tiga hal kepada BPK RI.
Audit Mendalam & Menyeluruh terhadap seluruh anggaran Dinas Pertanian Batu Bara, terutama yang bersumber dari APBD dan DAK 2024.
Transparansi Hasil Audit, agar masyarakat bisa mengetahui ke mana uang rakyat sebenarnya digunakan.
Tindakan Hukum Tegas terhadap Kepala Dinas dan Kabid yang terbukti melakukan penyimpangan, sehingga tidak ada lagi mafia anggaran yang mempermainkan uang rakyat.
Jika BPK RI terus berdiam diri dan hanya mengeluarkan laporan formalitas tanpa tindakan nyata, maka jangan salahkan masyarakat jika lembaga ini dianggap hanya sebagai alat stempel untuk WTP saja.
"BPK RI jangan cuma bicara aturan kalau memang punya nyali, segera audit tuntas anggaran ini. Jangan biarkan rakyat jadi korban permainan mafia anggaran!" tutup Rudi. (Boy)
.jpg)




