LDberita.id - Batubara, Lemahnya pengawasan terhadap tata ruang di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan usaha komersial dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran, melainkan cerminan dari belum optimalnya peran pengawasan pemerintah daerah.
Ketua GEMPAL Batu Bara, Rudi Harmoko, secara tegas menyoroti kondisi tersebut. Ia menilai, semakin meluasnya konversi lahan produktif menunjukkan adanya celah serius dalam pengendalian yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepala daerah.
Menurutnya, di bawah kepemimpinan Bupati Baharuddin Siagian, pengawasan terhadap perlindungan lahan pertanian belum berjalan efektif. Hal ini terlihat dari masih bebasnya perubahan fungsi lahan, termasuk di kawasan irigasi yang seharusnya dilindungi.
“Jika pengawasan berjalan optimal, praktik seperti ini tidak akan berkembang sejauh ini. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” ujar Rudi, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal pelanggaran individu atau pelaku usaha, tetapi juga menyangkut konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Rudi mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap petani tidak cukup hanya dalam pernyataan, melainkan harus tercermin dalam tindakan konkret.
Secara hukum, perlindungan lahan pertanian telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang melarang alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa mekanisme yang ketat.
Ketentuan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Dengan regulasi yang tegas tersebut, Rudi menilai persoalan utama justru terletak pada implementasi di lapangan. Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penertiban.
“Ketika lahan pertanian terus berkurang tanpa kendali, maka yang dipertanyakan bukan lagi aturan, tetapi keseriusan dalam menjalankannya,” tutupnya. (Boy)
.jpg)




