LDberita.id - Batubara, Di tengah kunjungan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, MA., Ph.D, dan Wakil Menteri Kehutanan, dr. Sulaiman Umar Siddiq, ke kawasan Pantai Sejarah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir (10/9/2025), muncul pertanyaan namun membangun dari Kordinato Gerakan Masyarakat Peduli Alam (Gempal) Batu Bara, Rudi Harmoko, SH.
Menurut Rudi, kegiatan pelestarian hutan mangrove di Batu Bara selama ini terlalu terpusat di Pantai Sejarah. Ia menilai pemerintah daerah seolah-olah hanya menjadikan kawasan tersebut sebagai etalase seremonial, sementara wilayah pesisir lain terabaikan.
“Berapa luas mangrove di Pantai Sejarah itu." Setiap kali ada kegiatan, kok hanya di situ saja, Padahal beberapa bulan lalu juga sudah dilakukan penanaman di lokasi yang sama. Batu Bara ini luas, ada di Kecamatan Medang Deras, Kapal Merah di Nibung Hangus, Pantai Bunga di Talawi semuanya butuh perhatian. Kalau hanya Pantai Sejarah yang digarap, di mana letak keadilannya,” tegas Rudi diskusi ringan di Kuala Tanjung, Jumat (12/9/2025),
Pernyataan Rudi sejatinya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa hutan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 4 ayat 2). Jika rehabilitasi mangrove hanya terfokus di satu titik, maka manfaatnya tidak akan dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat pesisir khususnya masyarakat Batu Bara, terangnya.
Lebih lanjut, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 63 ayat 1 huruf h) memberi mandat kepada pemerintah kabupaten untuk mengendalikan kerusakan lingkungan di wilayahnya. Artinya, Pemkab Batu Bara memiliki kewajiban hukum untuk menata semua kawasan pesisir yang ada di Batu Bara, bukan hanya Pantai Sejarah.
Rudi juga mengingatkan bahwa pelestarian lingkungan tidak boleh berhenti pada penanaman pohon saat pejabat berkunjung, program semacam itu rawan hanya menjadi ajang pencitraan.
“Pelestarian mangrove jangan jadi proyek seremonial. Yang dibutuhkan adalah pemerataan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Kalau hanya menanam sekali-sekali tanpa perawatan, hasilnya percuma. Pemerintah harus serius, bukan sekadar seremonial saat menteri datang,” ucap Rudi.
Sebagai aktivis lingkungan, Rudi berharap Pemkab Batu Bara bersama Kementerian Kehutanan segera membuat peta jalan (roadmap) rehabilitasi mangrove yang adil dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keadilan ekologis harus menjadi dasar kebijakan, agar masyarakat Batu Bara di semua pesisir mulai dari Medang Deras hingga Nibung Hangus mendapat manfaat nyata dari program ini.
“Kami masyarakat Batu Bara ingin melihat pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat pesisir. Mangrove bukan hanya urusan wisata di Pantai Sejarah, tetapi penopang hidup nelayan, pelindung pantai dari abrasi, sekaligus penyelamat ekosistem. Pemerintah wajib berlaku adil,” pungkasnya. (Boy)
.jpg)




