Batubara

Hak Guru Dirampas, Oknum Kabid PMD Batu Bara Diduga Gelapkan Dana Rp2 Milyar

post-img
Foto : Oknum Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Sebuah tamparan keras kembali menghantam dunia pendidikan di Kabupaten Batu Bara. Nursaidun Amin Sitorus, seorang oknum Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batu Bara diduga kuat telah menggelapkan dana angsuran koperasi guru sebesar lebih dari Rp2 miliar.

Dana tersebut seharusnya disetorkan ke Koperasi KP-RI Lima Puluh, tetapi raib sejak November 2016 hingga Januari 2018. Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kelalaian ini telah merugikan ratusan guru yang mengandalkan koperasi sebagai sumber solidaritas dan dukungan finansial.

Para guru Batu Bara yang menjadi korban merasa ditelantarkan oleh Pemkab Batu Bara, yang terkesan enggan mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

“Kami sudah berulang kali menyurati yang bersangkutan, tetapi tidak pernah ditanggapi. Ini jelas mencoreng martabat guru dan Pemkab Batu Bara,” tegas seorang pengurus koperasi pada, Senin (23/12/2024).

Lebih menyakitkan lagi, ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menangis menyuarakan nasib guru dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024, kisah pilu ini malah menjadi pengingat bahwa ketidakadilan terhadap guru masih berlangsung di daerah Kabupaten Batu Bara.

Janji kenaikan gaji guru ASN dan tunjangan guru non-ASN pada 2025 seolah kehilangan makna jika hak-hak guru dirampas oleh oknum Kabid dinas PMD Batu Bara daerahnya sendiri.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Batu Bara didesak untuk segera memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang diduga telah menzalimi hak-hak guru Batu Bara.

Tindakan diam Pemkab bukan hanya mempermalukan institusi, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen terhadap integritas pelayanan publik, ujarnya.

Sikap lamban ini juga menimbulkan tanda tanya besar." apakah Pemkab Batu Bara benar-benar peduli terhadap nasib guru, atau hanya akan menjadi penonton dari tragedi ini.

Polres Batu Bara, yang telah menerima laporan ini, diharapkan segera menuntaskan proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.

Hampir sepuluh tahun berlalu, namun tak ada itikad baik dari Nursaidun Amin Sitorus untuk mengembalikan dana yang menjadi hak guru.

Rakyat Batu Bara patut bertanya, apa sebenarnya yang membuat kasus ini seolah dibiarkan berlarut-larut." Apakah ada kekuatan tertentu yang melindungi pelaku, tegas pengurus koperasi lima Puluh.

Publik menunggu aksi nyata. Pemkab Batu Bara memiliki kesempatan untuk membuktikan keberpihakannya pada keadilan dan kesejahteraan guru dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang mencoreng nama baik daerah ini.

Guru adalah tulang punggung pendidikan, dan merampas hak mereka sama saja dengan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Guru Menunggu Keadilan

Jangan biarkan perbuatan Nursaidun Amin Sitorus menjadi preseden buruk yang memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Guru bukan hanya mendidik, tetapi juga menginspirasi.

Kini, giliran pemerintah yang harus membuktikan bahwa mereka mampu menjadi pelindung hak-hak rakyatnya.

Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi ujian besar bagi Dinas PMD dan Pemkab Batu Bara. Apakah mereka akan memilih jalan keadilan, atau tetap bungkam dan membiarkan martabat guru terus terinjak." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait