LDberita.id - Batubara, Penanganan dugaan korupsi program Pojok Baca Digital Desa di Kabupaten Batu Bara senilai sekitar Rp2,1 miliar kembali menuai sorotan. Sejak mencuat pada Februari 2026, kasus yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara itu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Hingga awal April, publik belum mendapatkan kepastian, sudah sejauh mana proses penyelidikan berjalan, siapa saja yang telah diperiksa, dan apakah telah ditemukan pihak yang bertanggung jawab.
Lambannya penanganan perkara ini semakin menimbulkan kesan bahwa Satreskrim Polres Batu Bara belum menunjukkan keseriusan dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut.
Padahal, program yang seharusnya bertujuan meningkatkan literasi desa itu justru diduga berubah menjadi proyek bermasalah yang berujung pada kelebihan pembayaran di sejumlah desa.
Ironisnya, hingga Senin (6/4/2026), Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara, IPDA Dodi Manalu, belum memberikan penjelasan apa pun kepada publik.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan tidak direspons, sikap diam ini justru memperkuat anggapan bahwa penanganan kasus berjalan lamban, tertutup, dan minim transparansi.
Di tengah minimnya penjelasan dari pihak kepolisian, pernyataan Inspektur Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan, justru membuka fakta bahwa Inspektorat telah lebih dahulu menyelesaikan bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Menurut Hasrul, Inspektorat tidak hanya melakukan koordinasi dengan Unit Tipikor Polres Batu Bara, tetapi juga telah menyerahkan hasil audit lengkap kepada penyidik, termasuk hasil pemeriksaan tenaga ahli.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Unit Tipikor Polres Batu Bara dan menyerahkan hasil audit tenaga ahli. Tim juga sudah turun langsung ke desa-desa untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Hasrul.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung memperlihatkan bahwa bahan dan dasar untuk menindaklanjuti kasus ini sebenarnya telah tersedia. Inspektorat mengaku telah melakukan pemeriksaan lapangan, menghitung volume fisik pekerjaan di masing-masing desa, hingga menemukan adanya kelebihan pembayaran.
Lebih jauh, Hasrul juga menegaskan bahwa kelebihan pembayaran itu bahkan telah dikembalikan oleh pihak penyedia ke rekening kas daerah.
“Kelebihan bayar dihitung berdasarkan volume fisik pekerjaan yang dilaksanakan di masing-masing desa, dan sudah dikembalikan,” katanya.
Fakta bahwa uang telah dikembalikan menjadi pertanyaan serius bagi publik. Jika memang telah ditemukan kelebihan pembayaran dan pengembalian dana, maka sesungguhnya telah ada indikasi kuat bahwa proyek tersebut bermasalah.
Dalam banyak kasus, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus dugaan tindak pidana, melainkan justru mempertegas bahwa telah terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada langkah lanjutan yang jelas dari Satreskrim Polres Batu Bara. Jika audit, pemeriksaan lapangan, hingga temuan kelebihan bayar sudah berada di tangan penyidik, lalu apa lagi yang masih ditunggu.
Ketiadaan perkembangan yang diumumkan secara terbuka memunculkan kesan bahwa proses hukum sengaja berjalan lambat. Padahal, semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar pula potensi hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Pernyataan Hasrul Irfan seharusnya menjadi alarm bahwa persoalan ini bukan lagi sebatas dugaan tanpa dasar. Inspektorat telah menyebut adanya kelebihan pembayaran, audit telah diserahkan, tenaga ahli telah dilibatkan, dan uang telah dikembalikan.
Namun anehnya, di saat fakta-fakta itu sudah terungkap, Satreskrim Polres Batu Bara justru masih belum mampu memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat.
Keseriusan dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tidak berhenti hanya pada pengembalian uang dan rapat koordinasi semata.
Masyarakat butuh kepastian siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyimpangan itu bisa terjadi, dan mengapa hingga hari ini proses hukumnya masih terkesan berjalan di tempat." pungkasnya. (tim)
.jpg)




