Hukum

JAM Intel Kejagung Perkuat Pengawasan Dana Desa melalui Program Jaga Desa di Garut

post-img
Foto : JAM Intel terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan tersebut digelar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025)

LDberita.id - Garut, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan tersebut digelar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025),

Mewakili JAM Intel Reda Manthovani, Direktur II JAM Intel Subeno, S.H., M.H., menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam percepatan pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Ia mengungkapkan, tren korupsi di tingkat desa menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2023 tercatat 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024. Sementara sepanjang Januari–Juni 2025 tercatat 459 kasus, dan kembali meningkat menjadi 477 kasus pada periode Juli–Oktober 2025.

“Menyikapi kondisi tersebut, Kejaksaan mendorong pendekatan ultimum remedium sesuai Instruksi Jaksa Agung RI, dengan mengedepankan pencegahan dan pemulihan sebelum penindakan,” ujar Subeno.

Untuk memperkuat pengawasan di lebih dari 75 ribu desa di Indonesia, Kejaksaan RI bersinergi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Kolaborasi ini difokuskan pada pembahasan peraturan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa melalui mekanisme check and balance berbasis teknologi.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan juga memperkenalkan optimalisasi Aplikasi Jaga Desa sebagai instrumen pengendalian yang transparan dan akuntabel. Aplikasi ini menyediakan kanal konsultasi hukum bagi kepala desa dan lurah, sekaligus jalur pelaporan terhadap dugaan intimidasi, pemerasan, maupun lambannya respons aparat, dengan jaminan kerahasiaan.

Selain pengawasan keuangan desa, Kejaksaan turut mendukung program Ketahanan Pangan Nasional, di antaranya melalui pemanfaatan lahan rampasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi yang menghasilkan panen padi sebanyak 1.650 ton dari lahan seluas 330 hektare.

Kejaksaan juga aktif mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa, serta mendukung Program Kampung Nelayan Merah Putih yang hingga kini telah terealisasi di puluhan lokasi di berbagai provinsi.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan terhadap Visi Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya dalam membangun desa dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan." pungkasnya. (Js)

Berita Terkait