Medan

Kapal Tak Pernah Berlayar: Duit Negara Hilang Rp135 Miliar, Dua Direktur BUMN Resmi Ditahan Kejati Sumut

post-img
Foto : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan nilai kontrak fantastis, Rp135,81 miliar

LDberita.id - Medan, Kasus korupsi kembali menyeret pejabat BUMN ke meja hijau. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan nilai kontrak fantastis, Rp135,81 miliar.

Kedua tersangka yakni HAP, Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya diduga menjadi aktor utama yang menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp92,35 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana,” tegas PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH. MH. Kamis (25/9/2025),

Dari hasil penyidikan, proyek pengadaan kapal ini sejak awal bermasalah. Kapal yang seharusnya dibangun sesuai spesifikasi kontrak justru tidak pernah rampung sebagaimana mestinya. Ironisnya, progres fisik yang jauh tertinggal tetap dibayar seolah pekerjaan berjalan normal.

“Pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. Akibatnya, selain kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian juga terjadi setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak bisa digunakan,” ungkap Husairi.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memperlancar penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, HAP dan BS resmi ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025.

“Penahanan ini bagian dari komitmen Kejati Sumut dalam menindak tegas praktik korupsi, apalagi yang melibatkan pejabat BUMN dengan nilai kerugian negara sangat besar,” tambah Husairi. (Roy)

Berita Terkait