LDberita.id - Medan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan Direktur Pelaksana PT Indonesia Aluminium (Inalum) berinisial OAK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy periode 2018–2024, pada Senin (22/12/2025),
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara melalui serangkaian pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi pada penjualan aluminium alloy PT Inalum tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Indra Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sebelumnya pada 17 Desember 2025, jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah menahan dua orang tersangka dalam perkara yang sama.
“Tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial OAK, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum pada periode 2019–2021,” ujar Indra dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Indra menjelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama dan dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema pembayaran tersebut mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,496 miliar, meskipun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor yang berwenang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka OAK guna mencegah yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Indra menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, Kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku." tandasnya. (tim)
.jpg)




