LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Kamis (04/09/2025),
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik memeriksa 120 orang saksi, 4 orang ahli, serta sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan NAM dalam kasus tersebut.
Menurut penyidik, NAM diduga berperan sentral sejak awal perencanaan proyek. Pada Februari 2020, NAM menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Kesepakatan yang dicapai kemudian diwujudkan dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbud.
Tidak berhenti di situ, pada 6 Mei 2020, NAM menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting bersama jajaran pejabat internal, antara lain H (Dirjen PAUD Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang), serta staf khusus JT dan FH. Dalam rapat tersebut, NAM memerintahkan agar pengadaan TIK mengunci spesifikasi menggunakan Chromebook, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Langkah ini bertolak belakang dengan sikap pejabat menteri sebelumnya yang menolak usulan Google karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Atas instruksi NAM, juknis dan juklak pengadaan TIK kemudian disusun dengan spesifikasi yang hanya sesuai untuk produk ChromeOS. Bahkan pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalam lampirannya secara eksplisit mengunci spesifikasi ChromeOS.
Perbuatan tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik 2021.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kerugian keuangan negara akibat praktik pengadaan yang dimanipulasi ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski masih dalam penghitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 September 2025. (Js)
.jpg)




