LDberita.id - Batubara, Kejaksaan Negeri Batu Bara menahan dua pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Tahun Anggaran 2025. Tindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan publik tidak akan ditoleransi.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka LA, selaku Kepala Dinas Perkim LH, dan IS, selaku Bendahara Pengeluaran dinas tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05 dan PRINT-06/L.2.32/Fd.2/08/2025, Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Labuhan Ruku, sesuai Surat Perintah Penahanan PRIN-03 dan PRIN-04. Jumat (1/8/2025),
Kedua tersangka diduga kuat melakukan manipulasi dalam proses pencairan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas lainnya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp665.300.000,-. Jumlah itu bukan angka kecil, melainkan hasil perhitungan resmi dari auditor yang menggunakan metode kerugian bersih (net loss) artinya uang negara benar-benar raib tanpa manfaat yang jelas.
Perbuatan keduanya melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut menyasar setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Korupsi dalam sektor pelayanan kebersihan sangat mencederai rasa keadilan, karena menyasar hak para pekerja kebersihan yang berada di lapisan paling bawah. Di saat para petugas lapangan bekerja keras menjaga kebersihan lingkungan, justru hak mereka diduga disunat oleh pejabat yang seharusnya menjadi pelindung anggaran.
Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Proses hukum tidak berhenti pada penahanan, tetapi akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengembalikan kerugian negara.
“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah. Tak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan,” tegas Kejari
Masyarakat Batu Bara diimbau turut mengawal proses hukum ini dan menolak segala bentuk kompromi terhadap korupsi.
Negara harus hadir membela hak-hak rakyat, termasuk mereka yang bekerja dalam senyap seperti petugas kebersihan." pungkasnya. (End)
.jpg)




