Hukum

Laporan Jalan di Tempat, Polsek Lima Puluh Diduga Lebih Takut Keluarga Polisi dari pada Hukum

post-img
Foto : Dugaan pencurian dengan kekerasan satu unit becak bermotor milik Jalaluddin dan sudah dilaporkan di Polsek Lima Puluh sejak 25 Agustus 2025, yang lalu

LDberita.id - Batubara, Laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilayangkan Jalaluddin ke Polsek Lima Puluh sejak 25 Agustus 2025, hingga kini seperti lenyap ditelan bumi. Dua nama yang dilaporkan, Andi Topan dan Safrizal Hanum, justru terlihat nyaman tanpa tersentuh pemeriksaan.

Ironisnya, kasus yang jelas-jelas menyangkut perampasan satu unit becak bermotor ini tak kunjung bergeser dari meja laporan. Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah Polsek Lima Puluh memang benar-benar sibuk menegakkan hukum, atau hanya pandai menumpuk berkas pengaduan masyarakat di laci.

“Sudah hampir tiga minggu laporan saya tidak ada kejelasan. Saya minta Propam Polda Sumut turun tangan, jangan biarkan Polsek Lima Puluh menjadikan hukum seperti barang dagangan,” tegas Jalaluddin, Senin (15/9/2025),

Jalaluddin menduga, kasusnya sengaja diperlambat karena terlapor punya “tameng keluarga” di institusi kepolisian. Pasalnya, salah satu anak terlapor, Brigpol Agung, adalah penyidik pembantu Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, sementara menantunya, Rizal, tercatat sebagai personel Brimob Batalyon Tebing Tinggi.

“Kalau benar dugaan saya, ini bukan lagi sekadar lambat, tapi sengaja dihambat. Hukum jangan hanya berani pada rakyat kecil, tapi ciut ketika menyentuh keluarga aparat,” ujar, Jalaluddin.

Yang lebih menyakitkan, Jalaluddin yang berdiri di atas tanah miliknya sendiri justru dituduh pencuri. Padahal tanah seluas 15.070 m² di Dusun IV, Desa Pematang Panjang, sudah sah miliknya berdasarkan SHM No. 110/2005 dan Surat Penetapan Lelang KPKNL S-118/KNL.0203/2025.

“Saya diusir, becak saya dirampas, lalu saya difitnah mencuri di lahan sendiri. Di mana letak hukum kalau begini? Apa Polsek Lima Puluh menunggu rakyat kecil seperti saya mati baru kasus ini ditindaklanjuti?” ungkapnya getir.

Polsek Lima Puluh Dinilai Abaikan UU Kepolisian

Padahal, Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa tugas Polri adalah menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Bahkan, Pasal 14 ayat (1) huruf g secara terang menyebut bahwa Polri wajib menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Namun fakta di lapangan berkata lain, laporan Jalaluddin justru seolah dipeti-eskan. Jika ini terus terjadi, Polsek Lima Puluh tak hanya lalai menjalankan kewajiban, tapi juga berpotensi mencederai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah

Kasus ini menjadi ujian netralitas Polsek Lima Puluh. Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah tajam ke bawah dan tumpul ke atas demi menjaga anak dan menantu aparat.

“Kalau becak saya yang dirampas pun tidak bisa diproses, lantas hukum itu untuk siapa," Untuk rakyat kecil seperti saya atau hanya untuk kelompok tertentu” pungkas Jalaluddin.

Ia mendesak Kabid Propam Polda Sumut segera turun tangan mengawasi kinerja Polsek Lima Puluh, agar kasus ini tidak berubah menjadi tontonan ironi penegakan hukum di Batu Bara." tandasnya. (tim)

Berita Terkait