Hukum

Pelantikan Pejabat Baru Kejaksaan Agung: Waspadai Penyalahgunaan Wewenang, Pegang Teguh Integritas Hukum

post-img
Foto : Jaksa Agung, ST Burhanuddin, secara resmi melantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan empat Staf Ahli Jaksa Agung, di Aula Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Kamis (02/10/2025)

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan empat Staf Ahli Jaksa Agung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Kamis (02/10/2025),

Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni kelembagaan, melainkan wujud dinamika organisasi yang bertujuan memperkuat sistem kelembagaan Kejaksaan agar mampu menjawab tantangan zaman dan memenuhi ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

“Jabatan yang diemban adalah amanah negara, bukan sekadar penghargaan. Ini adalah kepercayaan publik yang harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab,” tegas Burhanuddin.

Pejabat yang Dilantik, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Katarinda Endang Sarwestri, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik, Sarjono, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional.

Kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Burhanuddin menekankan pentingnya peningkatan kualitas fasilitas perkantoran Kejaksaan di daerah agar layak menjadi etalase institusi penegak hukum yang berwibawa. Selain itu, ia juga menegaskan penguatan sistem kepegawaian yang profesional dan berkeadilan, serta optimalisasi kerja sama lintas bidang demi akselerasi kebijakan pimpinan.

Arahan ini sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan meritokrasi dan integritas dalam sistem promosi serta mutasi jabatan.

Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya peran Staf Ahli sebagai unsur pendukung pengambilan kebijakan strategis Kejaksaan. Para pejabat diminta memperkuat fungsi analisis, riset kebijakan, dan telaahan strategis, terutama dalam menghadapi dinamika hukum, sosial, ekonomi, politik, dan teknologi yang kian kompleks.

“Kajian yang dihasilkan harus implementatif, relevan, dan mampu menjadi pijakan pimpinan dalam membuat kebijakan yang komprehensif dan akuntabel,” ujar Burhanuddin.

Arahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021), di mana Kejaksaan memiliki fungsi strategis dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan penegakan hukum secara menyeluruh dan terpadu.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh pejabat yang dilantik agar tidak menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas melarang pejabat publik memperkaya diri atau orang lain dengan penyalahgunaan jabatan.

“Pelantikan jabatan adalah awal dari pengabdian yang lebih besar. Jangan jadikan kekuasaan sebagai privilese, tetapi sebagai sarana untuk mengabdi dengan hati nurani dan integritas,” tegasnya menutup sambutan.

Acara pelantikan turut dihadiri oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran pejabat eselon II Kejaksaan Agung. (Js)

Berita Terkait