LDberita.id - Batubara, Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara kembali menghadirkan fakta yang menjadi perhatian publik. Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan, saksi Mukhrizal Arif menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). tegas Rudi pada. Minggu (28/6/2026),
Penyerahan uang tersebut disampaikan dalam persidangan dan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang sedang diperiksa oleh majelis hakim. Fakta tersebut memunculkan perhatian berbagai kalangan, termasuk Forum Masyarakat Batu Bara (Formatsu), yang menilai setiap fakta yang terungkap di persidangan perlu ditindaklanjuti secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, mengatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pembuktian terhadap terdakwa apabila dalam proses persidangan muncul fakta baru yang mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain yang perlu didalami berdasarkan alat bukti yang sah.
"Setiap fakta yang muncul di persidangan memiliki nilai hukum yang harus dicermati secara objektif. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum maupun penyidik dapat menindaklanjuti setiap perkembangan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan ada fakta yang diabaikan, dan jangan pula ada pihak yang diproses tanpa dasar hukum dan alat bukti yang cukup," ujar Rudi.
Menurutnya, keberanian aparat penegak hukum dalam menelusuri seluruh rangkaian peristiwa akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan anggaran pendidikan.
Rudi menegaskan bahwa apabila dari fakta persidangan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka hal tersebut patut didalami melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, setiap orang tetap harus memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
"Masyarakat tidak menginginkan penegakan hukum yang bersifat selektif, yang diharapkan adalah penegakan hukum yang adil, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang terbukti melalui proses peradilan harus dimintai pertanggungjawaban, sedangkan mereka yang tidak terbukti juga wajib dilindungi hak-haknya sebagai warga negara," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perkara dugaan korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak yang luas karena menyangkut penggunaan keuangan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga pendidik. Oleh sebab itu, pengungkapan perkara secara menyeluruh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Secara hukum, penanganan perkara tindak pidana korupsi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara proses peradilan harus tetap menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Publik menaruh harapan agar Kejaksaan Negeri Batu Bara terus mengawal proses hukum secara independen dengan menelusuri setiap fakta yang terungkap di persidangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti berdasarkan alat bukti dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sekaligus menjamin tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar hukum yang sah.
Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Batu Bara." pungkasnya. (tim)





