Hukum

Putusan MK: Negara Wajib Cegah Kriminalisasi Pers

post-img
Foto : Mahkamah Konstitusi (MK), poto (dok)

LDberita.id - Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen penegakan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan tugas jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Praktik tersebut dinilai dapat digunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan berpotensi membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah menilai, wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri.

Wartawan, kata Guntur, menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Namun demikian, Mahkamah menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah perlindungan yang bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers,” tegas Guntur.

Mahkamah juga menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka besar UU Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sebagai sarana utama mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.

Perlindungan hukum bagi wartawan tidak hanya ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga untuk melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

MK menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang menghadapi proses hukum akibat menjalankan tugas jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata berdasarkan KUHPerdata, maupun regulasi di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Kondisi tersebut, menurut Mahkamah, memperlihatkan nyata potensi kriminalisasi pers ketika proses hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis." tandasnya. (tim)

Berita Terkait