LDberita.id - Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresisasi positif Kepada Segenap anggota Tim Pansus, Setwan dan anggota sekretariat DPRD Kabupaten Batubara, Kelompok Pakar, Tim Ahli dan Organisasi Perangkat Daerah terkait yang telah bersama-sama membahas Ranperda tentang Bangunan Gedung serta Penyelenggaraan, pada Rapat Paripurna yang digelar di kecamatan lima puluh kota, pada Selasa (05/04/2022).
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mencapai tujuan besar tersebut diperlukan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Batubara.
Ranperda Bangunan Gedung serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya yang berperan penting dalam menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan Daerah tersebut.
Untuk tercapai penyelenggaraan Bangunan Gedung secara tertib, berbudaya dan terwujud sesuai dengan fungsinya wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan juga berpedoman kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Semoga dengan terbentuknya Peraturan Daerah mengenai lingkungan hidup ini, alam di Wilayah Kabupaten Batubara ini dapat dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan umat manusia pada saat ini dan juga untuk kepentingan kesejahteraan umat yang akan datang.
Maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan melaluhi juru bicara sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, RUSLAN, SH. menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batubara. (Rai)
.jpg)




