LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual, Selasa (16/7),
Keputusan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, khususnya bagi para pecandu narkotika yang berstatus sebagai pengguna terakhir.
Dua perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui keadilan restoratif adalah:
Fatima Thujahra Prawira alias Dora, tersangka dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rini Kalenser bin Hainuri (alm), tersangka dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.
Alasan dikabulkannya permohonan rehabilitasi didasarkan pada beberapa pertimbangan penting, antara lain.
Berdasarkan metode know your suspect, kedua tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user).
Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen terpadu menyatakan bahwa mereka tergolong sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi, atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
Tidak ada indikasi keterlibatan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
Dalam keterangannya, JAM-Pidum Asep Nana Mulyana menekankan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Pedoman ini mengatur penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi sebagai implementasi asas dominus litis jaksa, yang menitikberatkan pada kewenangan penuh jaksa dalam menentukan tindak lanjut perkara.
“Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada upaya pemulihan serta penyelamatan masa depan para pecandu yang sejatinya adalah korban,” tegas Asep. (Js)
.jpg)




