LDberita.id - Batubara, Warga Dusun Pintu Air, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, melalui Rudy Harmoko, S.H, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolres Batu Bara terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan Tower Telekomunikasi oleh PT Matawari Lintas Nusa, ujar Rudi pada. Rabu (05/11/2025),
Dalam pengaduannya, Rudy menilai pembangunan tower tersebut menyalahi prosedur hukum dan prinsip keterbukaan publik, karena dilakukan tanpa sosialisasi yang layak dan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Menurut Rudy, pihak PT Matawari Lintas Nusa melakukan memorandum of understanding (MoU) dan Surat Persetujuan Warga dalam Radius Tower pada 23 September 2025 yang ditandatangani oleh sejumlah pihak, yakni Kepala Dusun Pintu Air Asrik, Kepala Desa Sidomulyo Tijo, dan Camat Medang Deras Safrizal. Namun, menurut hasil penelusuran Rudy, dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Ada warga yang bukan penduduk Dusun Pintu Air justru ikut menandatangani dan menerima kompensasi, sementara beberapa warga yang tinggal sangat dekat dari lokasi tower malah tidak diikutsertakan. Ini bentuk diskriminasi dan dugaan manipulasi data warga,” tegas Rudy dalam laporannya.
Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain, Satu rumah dengan dua kepala keluarga menerima kompensasi ganda, sementara warga lain yang satu rumah hanya satu orang yang menerima.
Warga bernama Sriwanto, bukan penduduk setempat, ikut menandatangani dan menerima kompensasi dan Istri Kepala Desa Sidomulyo, Nurleli, juga ikut menandatangani surat persetujuan.
Sejumlah warga seperti Wike, Br Sinaga, Tiaman Siahaan, dan M. Safii yang tinggal dalam radius 40 - 70 meter dari tower tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun kompensasi.
SD Negeri Sidomulyo, yang masuk dalam radius tower, tidak mendapatkan sosialisasi maupun perlindungan keselamatan lingkungan.
Rudy menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika sosial dan prinsip musyawarah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana karena adanya dugaan pemalsuan dokumen atau pemalsuan keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana yang menyebut:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan bahwa dari hasil komunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, diketahui bahwa PT Matawari Lintas Nusa yang juga merupakan bagian dari Tower Bersama Group belum memiliki dokumen legalitas utama seperti.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Kendati demikian, pihak perusahaan telah melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan, yang secara hukum merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha dan lingkungan.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa, “Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Selain itu, tindakan pembangunan tanpa izin juga melanggar Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) sebelum kegiatan dimulai.
“Fakta bahwa pekerjaan sudah berjalan padahal izin belum terbit, menunjukkan dugaan pelanggaran serius terhadap tata kelola perizinan dan hukum administrasi negara,” tegas Rudy.
Selain dugaan pelanggaran izin dan manipulasi data warga, Rudy juga menyoroti tidak adanya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang semestinya menjadi kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Menurut Rudy, warga sekitar seharusnya mendapatkan sosialisasi, kompensasi yang adil, serta perlindungan dari dampak lingkungan dan keselamatan, terutama bagi siswa SD Negeri Sidomulyo yang berada di sekitar lokasi tower.
Atas dasar itu, Rudy Harmoko meminta Kapolres Batu Bara agar segera, memanggil dan memeriksa pihak PT Matawari Lintas Nusa selaku pelaksana pembangunan tower.
Memeriksa Kepala Desa Sidomulyo, Kepala Dusun Pintu Air, dan Camat Medang Deras yang turut menandatangani dokumen persetujuan dan mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang,
Dan Menghentikan sementara kegiatan pembangunan tower hingga seluruh izin resmi diterbitkan dan hak-hak warga terpenuhi.
“Kami percaya hukum masih hidup di Batu Bara, jangan sampai masyarakat kecil dikesampingkan atas nama investasi. Hukum harus menjadi pelindung bagi rakyat, bukan alat legitimasi bagi pelanggaran prosedur,” pungkas Rudy Harmoko. (tim)
.jpg)




