LDberita.id - Palembang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan/pekerjaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016–2018. Kamis (10 /7/2025),
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 8 Juli 2025.
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di satu lokasi, yakni rumah milik tersangka AN, yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan, berlokasi di Jalan Merdeka, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat penting yang diduga terkait dengan perkara korupsi Pasar Cinde. Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti yang ditemukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut. (tim)
.jpg)





