Batubara

Sebanyak 34 Orang TKI Ilegal di Wilayah Batubara Tanjung Tiram, Berhasil di Selamatkan Danposal dan Kapolsek Labuhan Ruku

post-img
Foto : Sebanyak 34 Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau Tenaga Kerja Ilegal (TKI) yang terjebak di dalam lumpur hendak berangkat ke Malaysia melalui jalan tikus Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara

LDberita.id - Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara bersama Danposal Potmar Tanjung tiram berhasil menyelamatkan 34 Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau Tenaga Kerja Ilegal (TKI) yang terjebak di dalam lumpur hendak berangkat ke Malaysia melalui jalan tikus Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batubara. Minggu (6/2/2022).

Informasi didapat dari wartawan yang tergabung dalam perkumpulan Aliansi Pers Batubara, yang menghubungi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir.Jagani Sijabat melalui nomor telepon selulernya sekira pukul 11:12 Wib. Setelah mendapat informasi tersebut dengan gerak cepat Kapolsek bersama personil turun ke TKP disambut Aliansi Pers Batubara, melakukan evakuasi.

Tidak hanya Kapolsek Labuhan Ruku yang datang ke TKP, Danposal Tanjung tiram dan intel Kodim Asahan pun ikut mengevakuasi para TKI yang sudah terjebak di dalam lumpur hendak menuju sampan yang akan mereka tumpangi berangkat Ke Malaysia. Dalam operasi tersebut Kapolsek Labuhan Ruku Bersama Danposal Tanjung tiram berhasil mengamankan sebanyak 34 orang yang diantaranya 19 orang laki-laki dewasa dan 15 orang wanita dewasa, sedangkan pemilik kapal dan tekong sampai saat ini belum dapat diketahui.

Terpisah Dan lanal TBA (Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang. SE., D. W. C. didampingi Dandim 0208/AS Letkok Inf Franky Susanto dan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Feri Kusnadi SH MH, Kapolsek Labuhan Ruku Ir. Jagani Sijabat, Danramil 05 Kapt Inf Salam Rambe, Danposal Tanjung Tiram Letda Mar Candra, personel Pol Airud Bripka Dedi Suheri, Babinpotmar Kopda Mar Mawardi dalam konferensi persnya di halaman Danposal Tanjung Tiram, Senin (7/2/2022) menerangkan 34 nama dan alamat Pekerja Migran Ilegal PMI/TKI yang diamankan.

Adapun 34 nama PMI/TKI tersebut yakni, 1. Primus, 28, Kab Malaka NTT, 2. M. Anton 21 tahun Lamongan, 3. Andika Pramono 28 tahun Percut Sei Tuan, 4. Samsudin 31 tahun NTB, 5. Jhoni Klauseren 41 tahun Kupang, 6. Joko syahputra 28 tahun Desa Guntung Tanjung Tiram, 7. Ependi Sigit 32 tahun, Medan, 8. Amin 32 tahun Aek Lomba, 9. Budi Wardana 32 tahun, Medan, 10. Sandi Susanto 43 tahun Serdang Bedagai, 11. Teguh Prayitno 32 tahun Lamongan, 12. Kahteman 54 tahun Pacitan, 13. Oktapianus Sera 21 tahun, NTT, 14. Sukiman 42 tahun, Sei Nangka Tanjung Balai, 15. Putra Jaya 33 tahun Jambi, 16. Pitriadi 41 tahun, Pematang Siantar, 17. Sumarno 53 tahun Air Batu.

Selanjutnya 18. M. Hasim 32 tahun Kuala Sikasim Sei Balai, 19. Esti Yulianti 29 tahun, Kerinci, 20. Susi Martianti 26 tahun Kerinci, 21. Agraini Saputri 17 tahun, Medan, 22. Hadijah 38 tahun Bima, 23. Nahria 34 tahun, Bima, 24. Siti Khodijah 22 tahun Perbaungan, 25. Milawati 41 tahun. Sei Balai, 26. Pariati 44 tahun Magelang, 27. Heri Anastasia Sitorus 24 tahun Riau, 28. Betriana 32 tahun Palembang, 29. Eliati Nurhasanah 41 tahun Semarang, 30. Desi Ratnasari 23 tahun Batam, 31. Sri Wijayanti 43 tahun Jawa Tengah, 32. Meiki Sadilah 41 tahun Sulteng, 33. Ratu Adhipona 33 tahun Indramayu, dan 34. Ismail 29 tahun Tanjug Balai. (Red)

Berita Terkait