Batubara

Setahun Berstatus DPO, Terpidana Korupsi Software Pendidikan Batu Bara Tak Kunjung Ditangkap

post-img
Foto : Aktivis anti-korupsi Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, dalam diskusi publik bertajuk Bincang Kinerja Kajari Batu Bara yang Baru di kafe di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025)

LDberita.id - Batubara, Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021 kembali menuai sorotan tajam.

Aktivis anti-korupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Muslim Syah Margolang, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sorotan tersebut disampaikan Sultan dalam diskusi publik bertajuk Bincang Kinerja Kajari Batu Bara yang Baru di sebuah kafe di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025),

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terungkap fakta bahwa PT Literasia Edutekno Digital ditutup secara sepihak pada akhir tahun 2022. Penutupan perusahaan ini diduga kuat sebagai upaya untuk memutus kewajiban pemeliharaan sistem (maintenance) setelah dana proyek dicairkan.

Diketahui, Muslim Syah Margolang merupakan adik kandung dari Wana Margolang, Direktur PT Literasia Edutekno Digital. Perusahaan tersebut disinyalir menggarap proyek pengadaan software pendidikan di berbagai wilayah Sumatera Utara, termasuk pada jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK di sejumlah kabupaten/kota.

Status DPO Hampir Setahun Tanpa Progres, Sultan menilai kinerja Kejari Batu Bara terkesan lamban dan tebang pilih, khususnya dalam mengejar aktor utama perkara.

“Status DPO Muslim Syah Margolang sudah hampir satu tahun, namun tidak ada perkembangan signifikan. Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya dikerjakan Kejari Batu Bara,” tegas Sultan.

Ia juga menyinggung kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara yang baru, Fransisco Tarigan, S.H., M.H.

“Aktor utama seperti Muslim Syah Margolang seolah ‘dipelihara’ karena tak kunjung ditangkap. Wajar jika banyak perkara besar di Batu Bara akhirnya diambil alih Kejati Sumut akibat lemahnya performa Kejari setempat,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Literasia Edutekno Digital tidak hanya terlibat di Kabupaten Batu Bara. Perusahaan tersebut disebut memiliki rekam jejak bermasalah di berbagai daerah di Sumatera Utara dengan pola yang hampir seragam, yakni pengadaan software yang tidak dapat difungsikan (barang tidak berfungsi).

Data juga menunjukkan keterlibatan PT Literasia dalam pengadaan serupa di berbagai kabupaten/kota se-Sumatera Utara pada tahun 2021, baik di bawah kewenangan pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Di tingkat SMA/SMK, Wana Margolang disebut-sebut memiliki akses luas dalam pengadaan media pembelajaran digital di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

“Ini bukan lagi kejahatan biasa, melainkan sudah masuk kategori kejahatan sistematis terhadap dunia pendidikan. Ada dugaan monopoli pengadaan teknologi pendidikan oleh satu keluarga di berbagai level pemerintahan,” ujar Sultan dengan nada geram.

Untuk diketahui, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis, 4 September 2025, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan putusan in absentia terhadap Muslim Syah Margolang, selaku Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya, terkait perkara pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital SD dan SMP se-Kabupaten Batu Bara tahun 2021.

Dalam putusan tersebut, Muslim Syah Margolang dijatuhi hukuman Pidana penjara 6 tahun, Denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan, Uang Pengganti (UP) Rp1,3 miliar, subsider 3 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih berat dibandingkan terdakwa lain, Ilyas Sitorus, dan mencerminkan peran Muslim Syah Margolang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara teknis dan finansial.

Majelis Hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu Bara untuk terus mencari dan menangkap Muslim Syah Margolang guna mengeksekusi putusan pengadilan.

Sultan menegaskan, jika Kejari Batu Bara tidak segera menunjukkan progres nyata, maka kecurigaan publik terhadap adanya perlakuan istimewa dalam penegakan hukum akan semakin menguat.

“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena aktor utama justru dibiarkan bebas,” pungkasnya. (End)

Berita Terkait