Pj Gubernur Sumut Naikkan UMP 2024 hingga 3,67%, Minta Perusahaan Terapkan Struktur Upah yang Telah Ditentukan
LDberita.id - Medan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu



