Batubara

Formatsu: Puluhan Sertifikat Raib, Ini Bukti Gagalnya Pengawasan Aset Pemkab Batu Bara

post-img
Foto : Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, dalam keterangannya terkait penggelapan aset Pemkab Batu Bara, Rabu (30/4/2025)

LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat untuk Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) menyampaikan keprihatinan atas hilangnya puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB) yang diduga kuat terjadi akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan terhadap aset daerah.

Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, dalam keterangannya terkait penggelapan aset oleh mantan Direktur PT PBB yang kini tengah didalami melalui hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Rabu (30/4/2025),

“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi bukti nyata lemahnya sistem pengelolaan aset daerah. Kabid Aset selaku pihak yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap keamanan dan administrasi barang milik daerah tidak boleh lepas dari tanggung jawab,” tegas Rudi.

Rudi menambahkan, kasus ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, khususnya komisi yang membidangi aset dan BUMD. Menurutnya, lembaga legislatif terlalu reaktif, bukan proaktif.

"DPRD seharusnya menjadi pihak yang pertama mencium masalah, bukan baru bersuara setelah publik gaduh.

Fungsi kontrol mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 seharusnya dijalankan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujarnya

Rudi juga menilai hilangnya SHM ini adalah bentuk nyata dari kegagalan tata kelola aset publik, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur perlunya tertib administrasi, fisik, dan hukum terhadap barang milik daerah.

“Pasal 374 KUHP juga bisa menjerat pelaku yang menyalahgunakan kepercayaan jabatannya untuk menguasai aset yang bukan miliknya, maka ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” jelas Rudi.

Ironisnya, kata Rudi, BUMD seharusnya menjadi instrumen daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas aset milik pemerintah. Namun dalam kenyataannya, justru menjadi ladang dugaan penggelapan dan pencurian aset.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap cita - cita pendirian BUMD. Aset daerah bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Ini milik rakyat. Ketika aset itu hilang, maka yang dirugikan bukan hanya Pemkab Batu Bara, tapi seluruh masyarakat," tegas Rudi

Bupati Batu Bara diminta segera menonaktifkan pejabat yang terbukti lalai, serta membentuk tim audit independen guna menelusuri keberadaan seluruh aset milik BUMD dan PT PBB.

DPRD Kabupaten Batu Bara diminta melaksanakan rapat dengar pendapat terbuka, memanggil semua pihak terkait, dan menyampaikan hasil pengawasan mereka secara transparan kepada publik;

Penegak hukum didorong untuk segera memproses laporan yang akan diajukan, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Pemerintah daerah tidak boleh bermain-main dengan urusan aset. Ketegasan kepala daerah dan keseriusan DPRD akan menentukan apakah rakyat Batu Bara masih memiliki harapan atas pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan publik,” tutup Rudi. (Boy)

Berita Terkait