Batubara, (LADANG BERITA)
Berani-beranian merampas handpone saat petugas kepolisian melakukan patroli, AA (19) warga/budak (istilah melayu pesisir- red) Kampung Lima Desa Perupuk, Kec Lima Puluh Pesisir, Kab Batubara gol setelah berhasil disergap tim patroli Polsek Lima Puluh, Polres Batubara.
AA tidak sendiri, AFH (16) warga Dusun II, Desa Gunung Bandung, Kec Lima Puluh yang bersama-sama melakukan aksi pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut turut meringkuk dijeruji tahanan.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi, SH dalam pers reliese, Jum'at (27/12) mengatakan, hari itu Kamis (26/12) sekitar pukul 18.00 Wib kedua pelaku yang mengenderai sepeda motor Vario dan mengaku baru kembali dari Indrapura melihat korban Hamdi Izwar Marpaung (16) warga Indrapura dan temannya mengenderai sepeda motor menuju Lima Puluh sedang bermain handpone.
Melihat hal tersebut pelaku AA yang berboncengan dengan AFH pun punya niat tak baik sehingga berkompromi untuk melakukan pencurian.
Setelah sepakat, AA sang pemegang kendali stang langsung memepet kemderaan korban sedangkan AFH bertugas merampas handphone dari tangan korban. Berhasil menggindol Hp milik korban kedua pelakupun tancap gas meninggalkan korban.
Beruntung, sesaat setelah kejadian tim unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kapolsek Lima Puluh Iptu RUSDI,SH,MM sedang melaksanakan patroli disekitaran Jalinsum.
Tim patroli melihat 2 orang laki laki mengenderai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Curiga dengan gelagat kedua laki-laki tersebut tim unit langsung melakukan pengejaran.
Tepat di Jalinsum Desa Perk Tanah Gambus, Kec Limapuluh kedua tersangka dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Tak lama kemudian korban datang menyusul dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Tidak dapat menyangkal laporan korban,kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat polisi dan 1 unit Hp jenis VIVO pun diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk pertanggungjawaban terhadap tersangka dilakukan penahanan dalam kasus curas. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 dari KUHPidana Yo Undang-Undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (od)
NB :
AA (Ahmad Azizi)
AFH (Arif Ferdi Hidayat)
.jpg)




