Batubara, (LADANG BERITA)
Penyalahgunaan media sosial kerap menimbulkan efek bagi pelakunya. Tidak hanya sebatas cemooh dari korbannya namun tak jarang pula para pelaku harus berhadapan dengan hukum.
Seperti halnya komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan di Kab Batubara, Sumut. Mereka masing-masing adalah SHP alias Dedi Bancet, AF alias Idil (32) dan AR alias Rian (35).
Tidak hanya sekedar di tangkap lalu di BAP, ketika tersangka harus berjalan pincang setelah bagian kaki mereka 'dibedil' (ditembak) lantaran disebut-sebut mencoba melarikan diri saat hendak diciduk polisi.
Tak usai pada ketiga tersangka 'cap lonceng' diatas, SW alias Winda sang tersangka yang memainkan peran memancing korban lewat media sosial turut diamankan.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus dalam press realese, Rabu (22/1/20) di Mapolres Batubara mengatakan, SW memancing korban lewat medsos lalu diajak bertemu disesuatu tempat.
Setelah bertemu dengan korban ketiga tersangka lainnya datang lalu merampas sepeda motor korban.
Diterangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2020/SU/Res B Bara, tanggal 11 Januari 2020, tentang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama saksi korban Amirullah Abbas. Sedangkan TKP di pinggir jalan umum Desa Laut Tador, Kec Laut Tador, Kab Batubara.
Menurut pengakuan tersangka SW, ia mengadu kepada tersangka Dedi Bancet bahwa dirinya sering diganggu oleh korban melalui medsos. Selanjutnya, Dedi Bancet mengatakan kepada SW untuk mengajak korban Amirullah Abbas bertemu.
Atas suruhan Bancet, SW pun mengajak korban bertemu sedangkan Dedi Bancet, AF dan Rian mengikuti dengan mengenderai sepeda motor.
Setiba dilokasi yang dijadikan sasaran, ketiga pelaku memberhentikan sepeda motor korban yang saat itu sedang berboncengan dengan tersangka SW.
Satu diantara tersangka mengogap dan menuduh bahwa korban membawa istrinya. Bahkan dikatakannya pula bahwa tindakan korban yang membonceng SW sudah dilaporkan ke polisi. Selanjutnya para tersangka meminta korban untuk datang kerumah 'ecek-eceknya' untuk membicarakan persoalan tersebut.
Bukannya langsung ketumah, namun tiba di Jalan Desa Laut Tador, Kec Laut Tador, dengan ancaman kekerasa para tersangka merampas sepeda motor korban berikut 1 unit handphone, dompet serta uang sebesar Rp 425.000.
Atas perbuatannya keempat tersangka terpaksa diinapkan di sel tahanan dan terhadap mereka dapat dipersangkakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana. (od)
.jpg)




