Batubara

Kasat Satreskrim Batu Bara Amankan Pelaku Pembunuhan, Praktisi Hukum Apresiasi Kinerja Cepat Polisi

post-img
Foto : Praktisi hukum Rudi Harmoko, SH, saat bersama Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Siahaan, diruang kerja Reskrim Polres Batu Bara

LDberita.id - Batubara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang nelayan muda, Jasa Sinaga (25), warga Gang Sempurna, Dusun VIII, Kecamatan Tanjung Tiram. Pelaku berinisial R berhasil diamankan hanya beberapa saat setelah insiden terjadi di halaman Kantor Camat Tanjung Tiram. Rabu (20/8/2025),

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Siahaan, menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku penikaman sudah kami tahan di Satreskrim Polres Batu Bara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan mendalami motif dan kronologis kejadian, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Menurut ketentuan hukum, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dengan niat menghilangkan nyawa, maka tidak menutup kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Apresiasi atas langkah cepat kepolisian disampaikan praktisi hukum Rudi Harmoko, SH, yang aktif dalam bidang advokasi hukum di Kabupaten Batu Bara.“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Batu Bara yang sigap, profesional, dan berlandaskan hukum.

Penangkapan pelaku ini menunjukkan bahwa aparat benar-benar hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ungkap Rudi.

“Kami berharap Polres Batu Bara tetap konsisten menegakkan hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP, yang memberi wewenang kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana. Tindakan cepat Satreskrim ini tentu menjadi bukti nyata profesionalisme penegakan hukum di daerah,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar setiap perselisihan tidak diselesaikan dengan kekerasan.

“Hukum adalah jalan terbaik. Dengan menghormati hukum, kita menjaga keamanan dan ketertiban di Batu Bara,” pungkas Rudi Harmoko. (tim)

Berita Terkait