Hukum

Kejagung Serahkan 6 Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

post-img
Foto : Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026)

LDberita.id - id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026),

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.

Enam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan; LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta GHS dan AYS yang merupakan pihak swasta.

Dalam penyidikan, Tim Penyidik memeriksa 233 saksi dan dua ahli, selain mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai berada di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar.

Dana tersebut, berdasarkan fakta penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, diduga mengalir dalam proses verifikasi hingga penetapan status titik SPPG, termasuk pembayaran kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tersebut.

Penyidik juga menemukan keterkaitan peran empat tersangka dari unsur penyelenggara negara dengan dua tersangka dari pihak swasta. Keterkaitan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan audit BPKP mencapai kurang lebih Rp10 triliun.

Untuk tersangka DH, LP, dan SS, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam konstruksi perkara, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP sebagaimana diterapkan penyidik.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap keenam tersangka selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola program MBG yang menyangkut penggunaan keuangan negara dalam skala besar. Dugaan kerugian negara sekitar Rp10 triliun sebagaimana hasil audit BPKP menjadi salah satu aspek utama yang akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan. (End)

Berita Terkait