LDberita.id - Medan, Penunjukan Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo oleh Harli Siregar kembali menyorot dinamika internal di tubuh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang belakangan kerap diwarnai penanganan kasus etik dan klarifikasi aparatnya sendiri.
Konfirmasi penunjukan tersebut disampaikan oleh Rizaldi, yang menyebutkan bahwa Herlangga telah resmi menjalankan tugas sejak Selasa (7/4/2026).
“Penunjukan ini berdasarkan surat Kajati Sumut dan berlaku efektif sejak hari ini,” ujarnya singkat.
Penunjukan Plh Kajari Karo bukan sekadar rotasi biasa. Langkah ini dilakukan menyusul diperiksanya Kajari definitif, Danke Rajagukguk, oleh bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak Sabtu (4/4/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kasus yang sebelumnya menyeret Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka, namun berujung pada vonis bebas di pengadilan.
Tak hanya Danke, tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung juga mengamankan sejumlah jaksa lainnya, di antaranya Reinhard Harve Sembiring, Wira Arizona, dan Junaedi, untuk menjalani klarifikasi lebih lanjut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan profesionalisme penanganan perkara, khususnya dalam kasus-kasus yang berujung kontroversi.
Menariknya, ini bukan kali pertama Herlangga Wisnu Murdianto ditunjuk mengisi kekosongan jabatan akibat persoalan internal. Sebelumnya, ia juga dipercaya sebagai Plh Kajari Padang Lawas saat pejabat sebelumnya, Soemarlin Halomoan Ritonga, terseret klarifikasi terkait dugaan pungutan dana desa.
Penunjukan berulang dalam situasi “darurat internal” ini secara tidak langsung mencerminkan adanya pola persoalan yang belum sepenuhnya tuntas di lingkungan Kejati Sumut.
Rangkaian peristiwa ini menjadi ujian serius bagi institusi kejaksaan di Sumatera Utara dalam menjaga marwah penegakan hukum.
Tidak hanya sebatas penunjukan pejabat sementara, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas dalam menuntaskan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri." pungkasnya. (tim)
.jpg)




