LDberita.id - Batubara, Ratusan warga Desa Lubuk Cuik bersama Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat Batu Bara (Gembara) menuntut transparansi atas dugaan amburadulnya pengelolaan BUMDes, aset desa, hingga kisruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Senin (18/5/2026),
Aksi yang dipimpin M. Salim dan Wan Indris itu berlangsung panas dan nyaris ricuh. Massa menyoroti tunggakan BUMDes kepada penyedia pupuk dan pestisida sebesar Rp42.668.000 pada tahun 2025 yang dinilai tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. “BUMDes dibentuk untuk kesejahteraan rakyat, bukan menjadi ladang masalah yang penuh misteri,” tegas Salim
Warga juga mempertanyakan keberadaan aset desa berupa sound system karaoke dan mobil ambulans yang justru berada di rumah seorang pengusaha pupuk bernama Alberto. Mereka menilai hal itu mencerminkan lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola aset desa.
“Kalau aset desa bisa berada di rumah pribadi, lalu di mana batas antara kepentingan rakyat dan kepentingan pribadi,” teriak salah satu warga.
Tak hanya itu, polemik internal KDMP turut menjadi sorotan. Gembara menyinggung mundurnya Ketua KDMP sebelumnya, Welas Hari, yang disebut tertekan akibat persoalan internal koperasi, termasuk dugaan permintaan sertifikat pribadi sebagai jaminan modal koperasi.
Massa menilai Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Cuik, MY Daulay, gagal menjalankan fungsi pembinaan dan penyelesaian konflik. Mereka mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah ibu-ibu mempertanyakan keterlibatan mahasiswa dalam urusan desa. Kericuhan berhasil diredam Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, bersama personel.
Menanggapi tuntutan itu, Pj Kades MY Daulay menyebut sound system dijadikan jaminan atas hutang pupuk BUMDes, sedangkan ambulans ditempatkan di rumah Alberto karena digunakan sebagai kantor KDMP.
Penjelasan tersebut justru menambah kecurigaan warga. Mereka menilai aset desa seharusnya tidak dikelola seperti barang pribadi.
Warga memberi batas waktu satu minggu untuk penyelesaian. Jika tidak ada kejelasan, mereka siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. (tim)
.jpg)




