Hukum

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Barang di Pidie Jaya

post-img
Foto : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (19/8/2026)

LDberita.id - Jakarta, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (19/8/2026),

Buronan tersebut adalah Tengku Muhammad Nasir (66), mantan PNS Dinas Perhubungan Dumai. Ia diamankan di Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, setelah sebelumnya menjadi buronan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.

Tengku Muhammad Nasir merupakan terpidana perkara penyalahgunaan pendapatan dari pungutan Retribusi Terminal Barang yang dikelola Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PN PBR tanggal 17 Februari 2016, Tengku Muhammad Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000, dengan ketentuan subsidair satu tahun.

Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, keberadaan terpidana akhirnya berhasil dilacak oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung. Saat diamankan, Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses hukum dan pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan tersebut kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mengejar para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan hukum. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa status DPO bukan berarti seseorang dapat terbebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Agung juga telah menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk terus melakukan pemantauan dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran, terutama mereka yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebatas dokumen hukum, tetapi benar-benar dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum dan kepastian hukum.

Kejaksaan Agung sekaligus mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Js)

Berita Terkait