Agama

Wujudkan Generasi Berkualitas, Kemenag: Cegah Kawin Anak!

post-img
Foto : Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto

LDberita.id - Makassar, Pencegahan kawin anak sangat penting untuk melahirkan generasi yang berkualitas.

Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto pada kegiatan Seminar Nasional Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas di Makassar, Rabu (11/10/23).

"Perkawinan anak memiliki dampak negatif bagi anak, baik secara fisik, sosial, maupun psikologis. Secara fisik, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih berisiko mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, serta kematian ibu dan anak," ungkapnya.

Secara sosial, imbuh Suryo, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi. "Sementara secara psikologis, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami depresi, kecemasan, dan trauma," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kawin anak.

"Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan anak, di antaranya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan," paparnya.

Upaya pencegahan perkawinan anak, terang Suryo, merupakan tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, keluarga, masyarakat, harus berperan aktif dalam mencegah perkawinan anak.

"Dengan bekerja sama, kita dapat mewujudkan generasi yang berkualitas dan bebas dari perkawinan anak," pungkasnya. (red)

Berita Terkait