LDberita.id - Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di RSUD Dr. Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Selasa (30/6/2026),
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, penyidik mendalami dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan selama Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Selama penggeledahan berlangsung, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara, mekanisme penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Langkah penggeledahan ini menunjukkan bahwa penyidik tengah memasuki fase intensifikasi penyidikan dengan fokus pada penguatan alat bukti, penelusuran aliran penggunaan anggaran, pendalaman peran setiap pihak yang diduga terlibat, serta pengamanan dokumen dan barang bukti strategis yang dinilai memiliki relevansi dalam pembuktian perkara.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat dana BLUD merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, proses penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Medan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (Js)





